skoda-amical-club.org – Di tengah berkembangnya UMKM dan wirausaha mikro di Indonesia, risiko gagal bayar akibat kondisi ekonomi yang tak menentu menjadi tantangan besar. Salah satu solusi yang mulai diperkenalkan namun belum banyak dikenal publik adalah asuransi kredit mikro. Skema ini sangat relevan bagi para pelaku usaha kecil yang seringkali belum terjangkau oleh perlindungan keuangan formal.
Asuransi kredit mikro adalah perlindungan bagi lembaga pembiayaan (seperti koperasi, BPR, fintech lending) terhadap risiko kredit macet dari debitur mikro. Artinya, jika seorang pelaku UMKM tidak mampu melunasi pinjamannya karena alasan seperti gagal usaha, sakit parah, atau musibah, maka pihak penjamin (perusahaan asuransi) akan menanggung sebagian atau seluruh utang tersebut.
Skema ini tidak hanya menguntungkan pemberi pinjaman, tetapi juga membuka akses yang lebih luas bagi pelaku usaha untuk mendapatkan pembiayaan. Banyak lembaga keuangan menjadi lebih percaya diri memberi pinjaman karena risiko kerugian sudah dibagi bersama mitra asuransi.
Di Indonesia, beberapa perusahaan asuransi seperti Askrindo dan Jamkrindo telah menyediakan produk ini dalam bentuk penjaminan kredit mikro, yang berbasis kemitraan dengan bank dan koperasi. Namun, tantangan terbesar masih terletak pada rendahnya literasi asuransi di kalangan masyarakat mikro dan informal.
Dalam praktiknya, premi asuransi kredit mikro biasanya cukup terjangkau, mulai dari Rp10.000–25.000 per bulan, tergantung besarnya pinjaman dan tenor. Bahkan ada yang sudah disubsidi oleh pemerintah daerah atau program CSR perusahaan swasta.
Penting bagi pelaku usaha untuk mulai mempertimbangkan asuransi jenis ini, bukan hanya demi ketenangan dalam menjalankan usaha, tapi juga sebagai cara untuk membangun rekam jejak kredit yang sehat—yang pada akhirnya memudahkan mereka mengakses modal lebih besar di masa depan.